top of page

Aturan Taksi Online Selangkah Lagi

  • Mar 16, 2017
  • 3 min read

Tim pembahas revisi PM 32 melakukan evaluasi pasca uji publik | PT Equityworld Futures Cyber 2


Kementerian Perhubungan terus melakukan evaluasi dan audiensi dalam menyempurnakan revisi PM No.32 tahun 2016.


Pemerintah selalu memperhatikan kebutuhan masyarakat dari segi keselamatan, keamanan, kenyamanan dan kesetaraan dalam pelaksanaan transportasi di Indonesia. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari para ahli dan stakeholder dalam menyempurnakan payung hukum tentang taksi online.


"Kualitas Sosialisasi aturan ini harus diperhatikan, agar masyarakat dan pihak terkait benar-benar memahami, sebelum nantinya diberlakukan," demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto ketika membuka kegiatan evaluasi pasca uji publik pertama dan kedua revisi PM 32/2016 di Kantor Pusat Kemenhub Jakarta, Rabu (15/3/2017).


Pada poin yang pertama, tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi dan penentuan tarif berdasarkan tarif batas atas/bawah. Sedangkan pada poin quota, penetapan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai domisili perusahaan.


Selain itu, substansi untuk kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan angkutan umum taksi online dikenakan terhadap perusahaan aplikasi sesuai usul dari Ditjen Pajak. Poin terakhir yaitu pemberian sanksi dikenakan baik ke perusahaan angkutan umum maupun ke perusahaan angkutan khusus dengan melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi sampai dengan dilakukan perbaikan


Tim pembahas revisi PM 32 melakukan evaluasi pasca uji publik pertama dan kedua yang melibatkan berbagai pihak, pakar, akademisi dan stakeholder terkait. Diantaranya Ditjen Pajak Kemenkeu, Ditjen Aplikasi Teknologi Kominfo, Kemenko Maritim, Dit. Intelkam dan Korlantas Mabes Polri, serta Masyarakat Transportasi Indonesia. Sedangkan para pakar yang terlibat antara lain Agus Pambagyo dan Ellen Tangkudung. Hingga kini uji publik terhadap revisi aturan tersebut telah dilaksanakan dua kali, pertama di Jakarta (17/2) dan uji publik kedua, diadakan di Makassar (10/3).


Dari hasil evaluasi ini, diketahui akar permasalahan yang ada di masyarakat terkait taksi online adalah Tarif, Kuota, Pajak dan Sanksi dimana 4 hal tersebut sudah tertampung dalam 11 point aturan taksi online pada revisi PM 32/2016.


Revisi Permenhub terkait Taksi Online, Ini Aturan yang harus Ditaati Jika Ingin Beroperasi | PT Equityworld Futures Cyber 2


Kementerian Perhubungan telah merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang didalamnya mengatur angkutan sewa khusus. Taksi online termasuk dalam klasifikasi tersebut.


Para penyedia jasa taksi online harus berbadan hukum. Mereka pun nantinya bakal dikenakan pajak tertentu oleh Pemerintah Daerah.


"Kemenhub melalui Dirjen Perhubungan Darat bersama Kepala Korlantas merevisi Permenhub nomor 32 tahun 2016, ada 11 item yang direvisi menyangkut mengakomodasikan taksi online," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Timur, Salman Lumoindong.


"STNK kalau sekarang pribadi, nanti nggak boleh lagi, harus berbadan hukum," jelasnya.


Nantinya, taksi online tersebut mendapat kode khusus dan stiker khusus operasional dari Pemda. Lalu penyedia jasa taksi online harus memiliki pull atau garasi bagi kendaraan operasional mereka.



"Plat tetap hitam tapi ada kode khusus, juga ada stiker yang didesain. Uji KIR tetap. Kemudian mereka harus punya pool, istilahnya harus punya garasi sesuai kapasitas," ungkapnya.


Selain itu Pemerintah Daerah berkewajiban mengatur tarif yang berlaku; tarif atas dan tarif bawah. Tak ketinggalan Pemda juga mengatur soal kuota taksi di masing-masing daerah.


"Kalau kita lihat ada mobil taksi tanpa itu di jalan, bisa tegur dan lapor ke Dishub atau kepolisian. Kita akan tindak," sambungnya.


Untuk saat ini, karena belum ada aturan yang mengikat terkait taksi online, pemerintah daerah berhak menghentikan operasional taksi online.

"Setelah 1 April, keluar peraturannya, baru kita data semua (taksi online)," tutur Salman


Peraturan Kementrian Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 akan diterbitkan 1 April mendatang. Penyedia jasa taksi online pun wajib menaati aturan Permenhub tersebut jika tak mau dihentikan.


 
 
 

Comments


Recent Posts
  • Grey Twitter Icon
bottom of page